Jumat, 21 September 2012

Georg Trakl Penyair Nestapa Abad 20 Yang Memukau



INDRAMAYU “Mimpi dan Kelam Jiwa”  kumpulan puisi Georg Trakl, Seri VII Puisi Jerman yang diluncurkan di 6 kota pulau  jawa itu, berakhir di Pendopo Kabupaten Cirebon, Minggu (16/9). Acara yang diprakarsai Goethe Institut ini di awaki penyair, Agus R. Sarjono dan Berthold Damshauser, Redaktur Jurnal Sajak dan Kolumnis Majalah Tempo.
Di pendopo Kabupaten Cirebon malam itu penyair Ahmad Subbanuddin Alwy selaku tuan rumah pada perhelatan ini memberi aplaus luar biasa kepada undangan yang terdiri dari  mahasiswa, seniman dan budayawan yang berasal dari Wilayah III Cirebon. Hadir dari Indramayu  Supali Kasim, Acep Syahril, Saptaguna, Yohanto A.Nugraha dan Ucha.M Sarna.
Beberapa nomor pembacaan sajak dan musikalisasi puisi sebagai pembuka perhelatan cukup menghangatkan suasana, yang kemudian langsung diambil alih pembawa acara Edeng Syamsul Ma’arif.
Sebelum memasuki sesi diskusi Berthold Damshauser dan Agus R Sarjono mengawalinya dengan pemaparan biografi dan pembacaan puisi plus sedikit tentang Georg Trakl. Hal ini ternyata cukup memancing kegelisahan Supali Kasim untuk merespon sosok Georg Trakl, baik dari puisi maupun proses kreatif yang cenderung tragic dari seorang Geoeg Trakl. Seperti puisi-puisinya yang terasa aneh dan sangat metaforik dengan tema-tema sosial yang terkesan emosional dan penuh kekalutan, ujarnya. 
Oleh Agus R. Sarjono dan Berthold Damshauser, Editor kumpulan puisi Georg Trakl, tidak menampik pernyataan Supali, namun ditegaskan bahwa Trakl bukanlah seorang sosialis. Kalaupun kemudian ada kesan-kesan sosial dalam baris puisinya itu lebih dipengaruhi oleh ungkapan-ungkapan liar yang menyeret banyak persoalan kehidupan pribadinya.  Sebab dari banyak penyair eropa yang kehidupannya lebih berarti, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan Trakl. Kehidupan Georg Trakl sangat tragis dan paling nestapa dalam perjalanan kesusastraan barat abad 20.
Ditempat terpisah penyair Acep Syahril menilai bahwa “Puisi Georg Trakl sangat luar biasa, setiap kata pada tulisannya memiliki karakter yang kuat, bukan hanya menawarkan irama unik tapi juga lapisan makna yang tak terduga,” jelasnya.
………………..                           
Kebekuan hitam. Tanah keras, udara pahit di lidah.
            Bintang-bintangmu mengatup jadi pertanda buruk.
            Dengan langkah membatu kau menderap dekat rel kereta, dengan
            Mata bulat bagai prajurit yang menyerang benteng hitam. Avanti!
                        Pahit salju dan bulan!
                        Serigala merah dicekik malaikat. Kakimu melangkah
            gemerincing bagai es yang biru. Senyum sarat duku dan
            keangkuhan membatukan wajahmu, dan dahimu memucat oleh
berahi kebekuan;
            atau dahi itu membungkuk bisu di atas lelap penjaga yang
rebah di gubug kayu.
……………………………………
            (Malam Musim Dingin, Hal.65)
Georg Trakl lahir pada tanggal 3 Februari 1887 di “Kota Mozart” Salzburg Austria, ia meninggal pada usia 27 tahun (1914) yang diduga sengaja bunuh diri dengan menggunakan kokain hingga kelebihan dosis di sebuah rumah sakit jiwa di Jerman. (IHSAN)



Minggu, 19 Agustus 2012

KEMBANGKAN WISATA BALI ( BALONGAN INDAH ) UNTUK BANGUN KEMAJUAN DESA



INDRAMAYU.ER.COM*) Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang memiliki potensi wisata yang cukup potensial dengan kekayaan alam, tradisi, seni , budaya dan sejarah. Beberapa potensi pariwisata telah dikembangkan namun masih banyak yang belum tergarap secara maksimal padahal potensi-potensi tersebut merupakan asset daerah sebagai daya tarik investasi di bidang pariwisata.

Pantai Balongan Indah ( Bali ) salah satu tempat  wisata pantai  yang terletak diwilayah kecamatan Balongan Kabupaten  Indramayu (Jawa Barat) sekitar ± 200 km ke arah timur Jakarta dihimpit oleh pengolahan kilang Pertamina RU VI dan UPMS Region III Jabar , lokasi wisata yang mudah untuk diakses  dan berada di atas tanah timbul  akibat abrasi pantai yang dijadikan tanah asset desa  mengundang perhatian investor untuk penataannya, namum keberadaan pantai wisata ini bisa dibanggakan manfaatnya  Paguyuban Rw 2 yang dikelola oleh swadaya masyarakat  sebagai pioneer utama sejak tahun 2007 sangat  memiliki potensi yang luar biasa. Dalam perkembangannya omset dari obyek wisata ini mampu memberikan nilai tersendiri bagi kemajuan Desa Balongan salah satunya adalah untuk kesejahteraan guru MDA dank emit masjid  Rp. 500 rb/bulan, Pembangunan Fasiltas Umum Rp.36  jt, santunan fakir miskin dan anak yatim termasuk dalam penanganan  abrasi pantai seperti pembangunan break water pada tahun 2011 telah  menyumbangkan 7 juta rupiah  demikian yang dipaparkan Umbari pengurus Paguyuban Rw2 saat eksposer mengunjungi ditempat wisata. Saat ini pihak pengelola wisata sedang melakukan penataan tempat  wisata salah satunya pembangunan tempat hiburan yang menelan biaya puluhan juta rupiah dan kedepan akan dilengkapi dengan speedboat dan sarana hiburan anak anak dengan harapan tempat wisata Balongan Indah menjadi idaman masyarakat secara luas.

Sementara ketua BPD Balongan Tawin Winata  saat dikonfirmasi via SMS pihaknya menanggapi positif keberadaan tempat wisata Balongan Indah yang  tidak mau keberadaan nya ditangani oleh Pemerintah Daerah walaupun jaminannya ada “ kami siap bersaing mana yang lebih cepat penataanya selama akselerasi pembangunan ini didukung murni oleh masyarakat Balongan “ lanjut tawin, “ Insyaallah dalam waktu dekat kami sedang mempersiapkan PERDES  tentang Pengelolaan Pantai Balongan Indah “ pungkasnya kepada eksposer.( IHSAN )

PARTAI NASDEM RESMI MENDAFTAR DI KPUD INDRAMAYU



INDRAMAYU SERGAP *) Partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan  berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD salah satunya adalah Partai politik tersebut memiliki pengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota serta  menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat , memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota serta  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Agenda ini yang kemudian dilakukan oleh Partai Nasdem melalui kegiatan serentak secara Nasional untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu pada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Indramayu secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPUD Indramayu pada jum’at ( 10/8), puluhan pengurus dan simpatisan partai Nasdem sempat menyampaikan pesan moral dengan melangkah mundur memasuki kantor KPUD Indramayu melalui yel yel “ Restorasi Nadem Perubahan Indonesia “ sebagai simbul perlunya perubahan pada seluruh aspek tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Saat menyerahkan 4 Dokumen penting Partai Nasdem yaitu legalitas partai, Susunan Kepengurusan, Bukti dukungan anggota dan lambang serta bendera Partai  untuk dilakukan verifikasi oleh pihak KPUD Indramayu. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Naimah didampingi Sekretaris Eryani Sulam S.Pd.I, M.Si mengatakan Partai Nasdem siap untuk mengikuti dan sebagai peserta pemilu 2014 “ kami sudah mengumpulkan data pendukung partai dalam bentuk KTP yang ditargetkan pengurus DPP 1000 dukungan, bahkan Indramayu mampu mengumpulkan 3100 dengan bukti lampiran poto copy KTP dan KTA, itulah bentuk keseriusan partai Nasdem Kab.Indramayu ” paparnya di hadapan anggota KPUD Indramayu, bahkan pihaknya sudah mampu membentuk kepengurusan dari tingkat DPC Kecamatan sampai ranting dengan target pencapaian 100 %.

Lebih lanjut menurut Dra. Hj. Naimah yang merupakan mantan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Indramayu mengatakan bahwa secara resmi pada September 2012  nanti Partai Nasdem akan melakukan Deklarasi di Kabupaten Indramayu dengan Menghadirkan Dewan Pembinan DPP Partai Nasdem Surya Paloh , saat ditanya berapa target perolehan kursi DPRD  Kab.Indramayu pada pemilu 2014 nanti “ Insyaallah, dengan dukungan dari masyarakat Indramayu  10 Kursi merupakan target perolehan Partai Nasdem  pada pemilu 2014 nanti“ Pungkasya ( IHSAN )

Sabtu, 28 Juli 2012

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS Oleh : IHSAN MAHFUDZ*) Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 ) Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik. Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya : A. FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN. 1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi: - Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai. - Tidak melakukan pengecekan ulang. - Tidak memakai akal sehat. - Kemampuan meramu berita kurang memadai. - Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan. - Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui. - Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat. 2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian. 3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas. 4. Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku B. FAKTOR KESENGAJAAN 1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. 2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik 3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. 4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku. Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya. Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini, yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal. 2. Sebagai Organisasi Wartawan hendaknya dapat melakukan langkah langkah yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma yang berlaku terhadap jurnalistik. 3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. 4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia... 5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin Indramayu, 5 Maret 2012 *) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu Biro Hubungan Antar Lembaga dan Humas. *) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia *) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS 
Oleh :  IHSAN MAHFUDZ*)
IHSAN MAHFUDZ
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai  yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red   Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 )
Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik.
Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya :

A.    FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN.
1.      Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2.      Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3.      Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas.
4.      Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku

B.     FAKTOR KESENGAJAAN
1.      Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah  ada niat yang tidak baik.
2.      Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3.       Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4.      Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.
 
Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya.
Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini,  yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut :    
  1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal.
  2. Sebagai Organisasi  Wartawan  hendaknya dapat melakukan langkah langkah  yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers  terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma  yang berlaku terhadap jurnalistik.
  3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner  media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi.
  4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan  kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia...
  5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM  dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan  KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan  taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin

Indramayu, 5 Maret 2012  
*) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu
*) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia
*) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu
                                                                                                             
   





SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA


INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut  untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi,  namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya  (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus  mengamankan amanat Undang Undang  tapi disisi lain kita harus menyelamatkan amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya,  Karena jika perda Wajar MDA benar benar diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh  masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu  untuk dicarikan solusi dan formulasi yang tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut kadis melihat kondisi yang berkembang  saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah  mengambil kebijakan dengan memberikan Reward ( penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA.
Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu  Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab  sudah  memberikan piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang 100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA  dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi “ papar  kabid  kepada sergap  di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang baru nanti  saya berharap agar lebih kuat lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “ pintanya.( Ihsan/Sanusi )