Jumat, 14 Desember 2012
Jumat, 21 September 2012
Georg Trakl Penyair Nestapa Abad 20 Yang Memukau
INDRAMAYU “Mimpi dan
Kelam Jiwa” kumpulan puisi Georg Trakl, Seri VII Puisi Jerman yang diluncurkan di 6 kota pulau jawa
itu, berakhir di Pendopo Kabupaten Cirebon, Minggu (16/9). Acara yang diprakarsai Goethe Institut
ini di awaki penyair, Agus R. Sarjono dan Berthold
Damshauser, Redaktur
Jurnal Sajak dan Kolumnis Majalah Tempo.
Di pendopo Kabupaten Cirebon malam itu penyair Ahmad
Subbanuddin Alwy selaku tuan rumah pada perhelatan ini memberi aplaus luar
biasa kepada undangan yang terdiri dari mahasiswa, seniman dan budayawan yang berasal dari
Wilayah III Cirebon. Hadir dari Indramayu Supali
Kasim, Acep Syahril, Saptaguna, Yohanto A.Nugraha dan Ucha.M Sarna.
Beberapa nomor pembacaan sajak dan musikalisasi puisi
sebagai pembuka perhelatan cukup menghangatkan suasana, yang kemudian langsung
diambil alih pembawa acara Edeng Syamsul Ma’arif.
Sebelum memasuki sesi diskusi Berthold Damshauser dan Agus R Sarjono mengawalinya dengan pemaparan biografi dan pembacaan puisi plus sedikit tentang
Georg Trakl. Hal ini ternyata cukup memancing kegelisahan Supali Kasim untuk merespon sosok Georg Trakl, baik dari puisi maupun
proses kreatif yang cenderung tragic dari seorang Geoeg Trakl. Seperti puisi-puisinya
yang terasa aneh dan sangat metaforik dengan tema-tema sosial yang terkesan emosional dan penuh kekalutan, ujarnya.
Oleh Agus R.
Sarjono dan Berthold
Damshauser, Editor kumpulan puisi Georg Trakl, tidak
menampik pernyataan Supali, namun ditegaskan bahwa Trakl bukanlah seorang
sosialis. Kalaupun kemudian ada kesan-kesan sosial dalam baris puisinya itu
lebih dipengaruhi oleh ungkapan-ungkapan liar yang menyeret banyak persoalan
kehidupan pribadinya. Sebab dari banyak penyair
eropa yang kehidupannya
lebih berarti, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan Trakl. Kehidupan
Georg Trakl sangat tragis dan paling nestapa dalam perjalanan kesusastraan barat abad 20.
Ditempat terpisah penyair Acep Syahril menilai bahwa “Puisi
Georg Trakl sangat luar biasa, setiap kata pada tulisannya memiliki karakter
yang kuat, bukan hanya menawarkan irama unik tapi juga lapisan makna yang tak
terduga,” jelasnya.
………………..
Kebekuan
hitam. Tanah keras, udara pahit di lidah.
Bintang-bintangmu mengatup jadi
pertanda buruk.
Dengan langkah membatu kau menderap
dekat rel kereta, dengan
Mata bulat bagai prajurit yang
menyerang benteng hitam. Avanti!
Pahit salju dan bulan!
Serigala merah dicekik
malaikat. Kakimu melangkah
gemerincing bagai es yang biru.
Senyum sarat duku dan
keangkuhan membatukan wajahmu, dan
dahimu memucat oleh
berahi kebekuan;
atau dahi
itu membungkuk bisu di atas lelap penjaga yang
rebah di gubug kayu.
……………………………………
(Malam
Musim Dingin, Hal.65)
Georg Trakl lahir pada tanggal 3
Februari 1887 di “Kota Mozart” Salzburg Austria, ia meninggal pada usia 27
tahun (1914) yang diduga sengaja bunuh diri dengan menggunakan kokain hingga
kelebihan dosis di sebuah rumah sakit jiwa di Jerman. (IHSAN)
Minggu, 19 Agustus 2012
KEMBANGKAN WISATA BALI ( BALONGAN INDAH ) UNTUK BANGUN KEMAJUAN DESA
INDRAMAYU.ER.COM*) Kabupaten Indramayu merupakan
daerah yang memiliki potensi wisata yang cukup potensial dengan kekayaan alam,
tradisi, seni , budaya dan sejarah. Beberapa potensi pariwisata telah
dikembangkan namun masih banyak yang belum tergarap secara maksimal padahal
potensi-potensi tersebut merupakan asset daerah sebagai daya tarik investasi di
bidang pariwisata.
Pantai Balongan
Indah ( Bali ) salah satu tempat wisata
pantai yang terletak diwilayah kecamatan
Balongan Kabupaten Indramayu (Jawa
Barat) sekitar ± 200 km ke arah timur Jakarta dihimpit oleh pengolahan kilang
Pertamina RU VI dan UPMS Region III Jabar , lokasi wisata yang mudah untuk
diakses dan berada di atas tanah timbul akibat abrasi pantai yang dijadikan tanah
asset desa mengundang perhatian investor
untuk penataannya, namum keberadaan pantai wisata ini bisa dibanggakan
manfaatnya Paguyuban Rw 2 yang dikelola
oleh swadaya masyarakat sebagai pioneer
utama sejak tahun 2007 sangat memiliki
potensi yang luar biasa. Dalam perkembangannya omset dari obyek wisata ini
mampu memberikan nilai tersendiri bagi kemajuan Desa Balongan salah satunya
adalah untuk kesejahteraan guru MDA dank emit masjid Rp. 500 rb/bulan, Pembangunan Fasiltas Umum
Rp.36 jt, santunan fakir miskin dan anak
yatim termasuk dalam penanganan abrasi
pantai seperti pembangunan break water pada tahun 2011 telah menyumbangkan 7 juta rupiah demikian yang dipaparkan Umbari pengurus
Paguyuban Rw2 saat eksposer mengunjungi ditempat wisata. Saat ini pihak
pengelola wisata sedang melakukan penataan tempat wisata salah satunya pembangunan tempat
hiburan yang menelan biaya puluhan juta rupiah dan kedepan akan dilengkapi
dengan speedboat dan sarana hiburan anak anak dengan harapan tempat wisata
Balongan Indah menjadi idaman masyarakat secara luas.
Sementara ketua
BPD Balongan Tawin Winata saat
dikonfirmasi via SMS pihaknya menanggapi positif keberadaan tempat wisata
Balongan Indah yang tidak mau keberadaan
nya ditangani oleh Pemerintah Daerah walaupun jaminannya ada “ kami siap
bersaing mana yang lebih cepat penataanya selama akselerasi pembangunan ini
didukung murni oleh masyarakat Balongan “ lanjut tawin, “ Insyaallah dalam
waktu dekat kami sedang mempersiapkan PERDES
tentang Pengelolaan Pantai Balongan Indah “ pungkasnya kepada eksposer.(
IHSAN )
PARTAI NASDEM RESMI MENDAFTAR DI KPUD INDRAMAYU
INDRAMAYU SERGAP *) Partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan berdasarkan Undang Undang
nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD salah satunya
adalah Partai politik tersebut memiliki pengurusan di 75% (tujuh puluh lima
persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima
puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota serta menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat
pusat , memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang
dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota serta mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik kepada KPU. Agenda ini yang kemudian dilakukan oleh Partai
Nasdem melalui kegiatan serentak secara Nasional untuk mendaftarkan diri
sebagai peserta pemilu pada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota.
Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Indramayu secara resmi mendaftarkan
diri sebagai peserta pemilu di KPUD Indramayu pada jum’at ( 10/8), puluhan
pengurus dan simpatisan partai Nasdem sempat menyampaikan pesan moral dengan
melangkah mundur memasuki kantor KPUD Indramayu melalui yel yel “ Restorasi
Nadem Perubahan Indonesia “ sebagai simbul perlunya perubahan pada seluruh
aspek tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Saat
menyerahkan 4 Dokumen penting Partai Nasdem yaitu legalitas partai, Susunan
Kepengurusan, Bukti dukungan anggota dan lambang serta bendera Partai untuk dilakukan verifikasi oleh pihak KPUD
Indramayu. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Naimah
didampingi Sekretaris Eryani Sulam S.Pd.I, M.Si mengatakan Partai Nasdem siap
untuk mengikuti dan sebagai peserta pemilu 2014 “ kami sudah mengumpulkan data
pendukung partai dalam bentuk KTP yang ditargetkan pengurus DPP 1000 dukungan,
bahkan Indramayu mampu mengumpulkan 3100 dengan bukti lampiran poto copy KTP
dan KTA, itulah bentuk keseriusan partai Nasdem Kab.Indramayu ” paparnya di
hadapan anggota KPUD Indramayu, bahkan pihaknya sudah mampu membentuk
kepengurusan dari tingkat DPC Kecamatan sampai ranting dengan target pencapaian
100 %.
Lebih
lanjut menurut Dra. Hj. Naimah yang merupakan mantan pejabat eselon III di
lingkungan Pemkab Indramayu mengatakan bahwa secara resmi pada September
2012 nanti Partai Nasdem akan melakukan
Deklarasi di Kabupaten Indramayu dengan Menghadirkan Dewan Pembinan DPP Partai
Nasdem Surya Paloh , saat ditanya berapa target perolehan kursi DPRD Kab.Indramayu pada pemilu 2014 nanti “
Insyaallah, dengan dukungan dari masyarakat Indramayu 10 Kursi merupakan target perolehan Partai
Nasdem pada pemilu 2014 nanti“ Pungkasya
( IHSAN )
Sabtu, 28 Juli 2012
SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS Oleh : IHSAN MAHFUDZ*) Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 ) Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik. Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya : A. FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN. 1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi: - Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai. - Tidak melakukan pengecekan ulang. - Tidak memakai akal sehat. - Kemampuan meramu berita kurang memadai. - Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan. - Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui. - Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat. 2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian. 3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas. 4. Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku B. FAKTOR KESENGAJAAN 1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. 2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik 3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. 4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku. Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya. Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini, yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal. 2. Sebagai Organisasi Wartawan hendaknya dapat melakukan langkah langkah yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma yang berlaku terhadap jurnalistik. 3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. 4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia... 5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin Indramayu, 5 Maret 2012 *) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu Biro Hubungan Antar Lembaga dan Humas. *) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia *) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu
SELAMATKAN
KEMERDEKAAN PERS
Oleh :
IHSAN MAHFUDZ*)
IHSAN MAHFUDZ |
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi
hukum.( Red Undang Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 )
Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan
Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam
pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan
memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi
maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat
dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini
masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik
Jurnalistik.
Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan
temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan
penyebab diantaranya :
A. FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN.
1.
Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2.
Tekanan
deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3.
Pengetahuan
dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas.
4.
Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku
B. FAKTOR KESENGAJAAN
1.
Memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal
sudah ada niat yang tidak baik.
2.
Tidak memiliki
pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak
awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3.
Karena persaingan pers sangat ketat, ingin
mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak
sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik
Jurnalistik.
4.
Pers hanya
dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga
sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.
Jika pelanggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori
2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada
gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu
media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak
sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya
setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera
memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan
kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.
Memang, pers yang baik bukanlah pers yang
tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers
yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi
lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan
pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui
pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang
kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka
kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang
pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.
Disitulah beberapa Faktor yang
memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang
sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui
Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis
memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik
Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan.
Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan
atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan
banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya.
Oleh karena itu sebagai langkah untuk
menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini,
yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif
jurnalistik di Indonesia,
maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai
berikut :
- Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal.
- Sebagai Organisasi Wartawan hendaknya dapat melakukan langkah langkah yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma yang berlaku terhadap jurnalistik.
- Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi.
- Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia...
- Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga
tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan
menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang
sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah
amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat
memberikan bimbingan taufik dan hidayah
dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin
Indramayu, 5 Maret 2012
*) Penulis
adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu
*) Wakil Sekjen
Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia
*) Ketua Umum
Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu
SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA
INDRAMAYU
SERGAP*) Peningkatan
kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain
pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 02 Tahun 2003 Tentang
Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata
kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina
dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda
tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA
menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan
dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat
masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi, namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan
amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia
penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana
kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar
melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18
Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu DR.
H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi
dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus mengamankan amanat Undang Undang tapi disisi lain kita harus menyelamatkan
amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum
siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya, Karena jika perda Wajar MDA benar benar
diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang
dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga
lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam
pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu untuk dicarikan solusi dan formulasi yang
tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut
kadis melihat kondisi yang berkembang saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan memberikan Reward (
penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah
DTA.
Ditempat
terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang
upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik
negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003
tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab sudah memberikan
piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang
100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang
mengevaluasi “ papar kabid kepada sergap di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan
Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan
revisi perda wajar DTA yang baru nanti saya berharap agar lebih kuat lagi untuk
menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “
pintanya.( Ihsan/Sanusi )
Jumat, 27 Juli 2012
SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA
INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas
manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan
agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar
Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian
pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun
pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak
sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut
untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut
kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum
maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk
menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi, namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan
amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia
penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana
kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar
melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18
Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM
saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/7)
mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar
MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus mengamankan amanat Undang Undang tapi disisi lain kita harus menyelamatkan
amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum
siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya, Karena jika perda Wajar MDA benar benar
diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang
dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga
lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam
pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu untuk dicarikan solusi dan formulasi yang
tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut
kadis melihat kondisi yang berkembang saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan memberikan Reward (
penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah
DTA.
Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas
Pendidikan Kab.Indramayu Drs.H.M.Ali
Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam
Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan
ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab sudah memberikan
piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang
100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi
“ papar kabid kepada sergap
di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi
perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang
baru nanti saya berharap agar lebih kuat
lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu
REMAJA “ pintanya.( Ihsan )
DPRD KAUR PROPINSI BENGKULU BELAJAR KE INDRAMAYU
SERGAP INDRAMAYU*) Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaum Propinsi Bengkulu Sumatera
Selatan melakukan studi banding
mengenai Retribusi Pelayanan
Pasar dan Retribusi Pelelangan Ikan ke DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (26/7). Rombongan diterima oleh Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu H.Juendi,M.Si,
DPPKAD Kab.Indramayu diwakili Drs. Edi
santoso,MM , Disperindagkop dan UKM Kab.Indramayu H. Warjo, MM, Kabag Hukum
Setda Kab.Indramayu Drs.H. Maman Kostaman, SH dan beberapa jajaran eksekutif
lainya
Ketua Komisi
DPRD Kabupaten Kaum Heryan Mukhsin, ST yang memimpin rombongan mengatakan, pemilihan
studi banding ke Kabupaten Indramayu didasarkan pada hasil informasi bahwa Kabupaten
Indramayu merupakan yang terbaik di Propinsi Jawa Barat dalam pengelolaan Retribusi Pasar dan TPI
adalah Kabupaten Indramayu.
"Kami ingin melihat dengan jelas bahwa
Kabupaten Indramayu yang terletak di pesisir pantai yang letak geografinya hampir
sama dengan Kabupaten Kaum sudah mampu mengelola retribusi Pasar dan TPI dengan
pencapaian PAD milyaran rupiah, oleh karena itu kami tertarik untuk datang
kesini, katanya ketika menyampaikan maksud dan tujuan diruang DPRD Kab.Indramayu.
Kabid PAD DPPKAD Kab.Indramayu Drs.Edi Santoso,MM
menyampaikan bahwa yang menjadi rujukan pembahasan ini adalah Undang Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana
dalam pelaksanaan Undang Undang tersebut pihaknya sudah membuat Perda Kab.Indramayu nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, lebih lanjut menurut
edi jumlah Pasar Daerah dan TPI dikabupaten Indramayu masing masing sebanyak 13
telah mampu membuat terobosan baik Pasar Daerah yang sudah melakukan kerjasama
dengan developer dalam pembebasan tanah dan tahap pembangunan pasar maupun TPI
yang sudah membangun kerjasama dengan KUD Mina sebagai corong penumbuhan
perekonomian masyarakat petani nelayan di Indramayu , sehingga secara efektif
pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelelangan Ikan telah mampu
menyumbangkan untuk PAD Indramayu milyaran
rupiah.imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindag Koperasi dan
UKM Kabupaten Indramayu Drs.H.Warjo,MM, menyampaikan bahwa pendapatan Retribusi
Kabupaten Indramayu dari target 2011 sebesar 1,6 Milyar pada tahun 2012 ini
meningkat menjadi 2 Milyar hal ini sudah dibuktikan dengan kenaikan angka
sebesar 700 – 1,5 Milyar sebagai bukti pelaksanaan pendapatan pada triwulan
kedua tahun 2012 “ kami sudah memenuhi 50 % dari target yang direncanakan pada TA.2012,
Sehingga Retribusi Daerah kabupaten Indramayu pada sektor ini dari tahun ke
tahun terus meningkat,pungkasnya ( Ihsan )
AGUS SALIM PIMPIN KEMBALI FKDT BALONGAN PERIODE 2012 – 2016
SERGAP INDRAMAYU *) Musyawarah Kecamatan Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah ( FKDT ) Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu berlangsung
Kamis ( 19/7)di DTA Baiturrahim Desa Balongan, hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Pekapontren Kemenag
Kab.Indramayu,Pengurus FKDT Kab.Indramayu, Pengurus FKTD Kab.Indramayu,
Pengawas DTA Kec Balongan dan kepala kepala DTA se Kecamatan Balongan dengan
Agenda utama Pemilihan Ketua FKDT Kec. Balongan Periode 2012 - 2016.
Kepala Seksi Pekapontren Kab.Indramayu yang diwakili oleh Drs. Slamet Edi
dalam sambutanya berharap pada Pengurus FKDT Kec. Balongan kedepan agar mampu
menyempurnakan kinerja kepengurusan sebelumnya karena lanjut Edi kadang kita
terlupakan dengan program program yang
sudah efektif dan dianggap sangat
menunjang keberlangsungan organisasi untuk terus ditingkatkan dan yang terpenting bahwa organisasi FKDT saat ini sudah terbentuk
ditingkat Nasional, oleh karena itu AD dan ART yang merupakan pedoman organisasi hasil Munas
FKDT perlu disosialisasikan kepada seluruh pengurus FKDT kecamatan se Kabupaten
Indramayu.
Sementa itu pada agenda Musyawarah Kecamatan melalui siding pleno
penetapan Tatib dan LPJ , peserta musyawarah menyatakan menerima LPJ Kepengurusan
FKDT Kec. Balongan periode 2008 – 2012 untuk selanjutnya acara pemilihan Ketua
FKDT Kec.Balongan dengan voting suara terbanyak Agus Salim didaulat sebagai Ketua FKDT
Kec.Balongan untuk yang kedua kalinya.
Agus Salim sebagai ketua terpilih mengajak kepada seluruh pengurus yang
baru nanti terutama Kepala Kepala DTA se Kec. Balongan untuk bersama sama memajukan organisasi ini
sebagai alat perjuangan kita dan bersama kita sempurnakan kekurangan yang ada,
semoga kegiatan kedepan akan lebih positif dan memposisikan kembali Kecamatan
Balongan menjadi peringkat ke III ( Tiga )bahkan peringkat ke I ( satu ) pada Porsadin tingkat
Kab.Indramayu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Drs. Saptaguna selaku pengawas DTA Kecamatan
Balongan bahwa ada beberapa hal yang penting kita perhatikan pada kondisi kekinian dalam memajukan lembaga pendidikan keagamaan yang
akan kita hadapi bersama diantaranya kesadaran
pengurus dalam memajukan Organisasi
masih lemah, Kesadaran dan kepedulian
masyarakat untuk menyekolahkan
anaknya ke DTA sudah menurun, belum
layaknya sarana dan prasarana DTA, Tidak didukung oleh keuangan yang memadai,
lemahnya administrasi guru dan kurikulum yang belum mandiri dan setara. Semoga
kedepan kita mampu untuk meminimalisir permasalah tersebut pungkasnya. ( Ihsan
)
Langganan:
Postingan (Atom)