Sabtu, 28 Juli 2012

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS Oleh : IHSAN MAHFUDZ*) Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 ) Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik. Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya : A. FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN. 1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi: - Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai. - Tidak melakukan pengecekan ulang. - Tidak memakai akal sehat. - Kemampuan meramu berita kurang memadai. - Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan. - Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui. - Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat. 2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian. 3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas. 4. Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku B. FAKTOR KESENGAJAAN 1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. 2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik 3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. 4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku. Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya. Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini, yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal. 2. Sebagai Organisasi Wartawan hendaknya dapat melakukan langkah langkah yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma yang berlaku terhadap jurnalistik. 3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. 4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia... 5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin Indramayu, 5 Maret 2012 *) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu Biro Hubungan Antar Lembaga dan Humas. *) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia *) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS 
Oleh :  IHSAN MAHFUDZ*)
IHSAN MAHFUDZ
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai  yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red   Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 )
Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik.
Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya :

A.    FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN.
1.      Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2.      Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3.      Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas.
4.      Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku

B.     FAKTOR KESENGAJAAN
1.      Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah  ada niat yang tidak baik.
2.      Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3.       Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4.      Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.
 
Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya.
Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini,  yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut :    
  1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal.
  2. Sebagai Organisasi  Wartawan  hendaknya dapat melakukan langkah langkah  yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers  terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma  yang berlaku terhadap jurnalistik.
  3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner  media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi.
  4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan  kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia...
  5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM  dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan  KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan  taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin

Indramayu, 5 Maret 2012  
*) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu
*) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia
*) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu
                                                                                                             
   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar