INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas
manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan
agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar
Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian
pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun
pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak
sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut
untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut
kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum
maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk
menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi, namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan
amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia
penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana
kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar
melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18
Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM
saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/7)
mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar
MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus mengamankan amanat Undang Undang tapi disisi lain kita harus menyelamatkan
amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum
siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya, Karena jika perda Wajar MDA benar benar
diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang
dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga
lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam
pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu untuk dicarikan solusi dan formulasi yang
tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut
kadis melihat kondisi yang berkembang saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan memberikan Reward (
penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah
DTA.
Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas
Pendidikan Kab.Indramayu Drs.H.M.Ali
Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam
Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan
ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab sudah memberikan
piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang
100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi
“ papar kabid kepada sergap
di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi
perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang
baru nanti saya berharap agar lebih kuat
lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu
REMAJA “ pintanya.( Ihsan )
selamatkan DTA
BalasHapus