INDRAMAYU
SERGAP*) Peningkatan
kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain
pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 02 Tahun 2003 Tentang
Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata
kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina
dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda
tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA
menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan
dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat
masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi, namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan
amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia
penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana
kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar
melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18
Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu DR.
H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi
dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus mengamankan amanat Undang Undang tapi disisi lain kita harus menyelamatkan
amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum
siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya, Karena jika perda Wajar MDA benar benar
diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang
dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga
lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam
pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu untuk dicarikan solusi dan formulasi yang
tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut
kadis melihat kondisi yang berkembang saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan memberikan Reward (
penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah
DTA.
Ditempat
terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang
upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik
negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003
tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab sudah memberikan
piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang
100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang
mengevaluasi “ papar kabid kepada sergap di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan
Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan
revisi perda wajar DTA yang baru nanti saya berharap agar lebih kuat lagi untuk
menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “
pintanya.( Ihsan/Sanusi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar