Sabtu, 28 Juli 2012

SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA


INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut  untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi,  namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya  (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus  mengamankan amanat Undang Undang  tapi disisi lain kita harus menyelamatkan amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya,  Karena jika perda Wajar MDA benar benar diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh  masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu  untuk dicarikan solusi dan formulasi yang tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut kadis melihat kondisi yang berkembang  saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah  mengambil kebijakan dengan memberikan Reward ( penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA.
Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu  Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab  sudah  memberikan piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang 100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA  dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi “ papar  kabid  kepada sergap  di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang baru nanti  saya berharap agar lebih kuat lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “ pintanya.( Ihsan/Sanusi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar