Sabtu, 28 Juli 2012

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS Oleh : IHSAN MAHFUDZ*) Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 ) Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik. Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya : A. FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN. 1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi: - Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai. - Tidak melakukan pengecekan ulang. - Tidak memakai akal sehat. - Kemampuan meramu berita kurang memadai. - Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan. - Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui. - Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat. 2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian. 3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas. 4. Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku B. FAKTOR KESENGAJAAN 1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. 2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik 3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. 4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku. Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya. Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini, yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal. 2. Sebagai Organisasi Wartawan hendaknya dapat melakukan langkah langkah yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma yang berlaku terhadap jurnalistik. 3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi. 4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia... 5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin Indramayu, 5 Maret 2012 *) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu Biro Hubungan Antar Lembaga dan Humas. *) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia *) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu

SELAMATKAN KEMERDEKAAN PERS 
Oleh :  IHSAN MAHFUDZ*)
IHSAN MAHFUDZ
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin sesuai  yang tercantum dalam konsederan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.( Red   Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab II Pasal 2 )
Membaca ketentuan diatas maka tidak akan mungkin bisa optimal pelaksanaan Kemerdekaan Pers yang diamanatkan Undang Undang manakala sebagai insan Pers dan masyarakat telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 7 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik karena jika hal itu terus terjadi maka Kemerdekaan Pers yang sudah kita perjuangkan bersama akan jauh dari minat dan kepercayaan masyarakat sebagai kontrol publik. Karena di era reformasi ini masih banyak ditengarai oknum dari insan pers yang melanggar dari kode etik Jurnalistik.
Pada kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba untuk menelaah temuan temuan dilapangan tentang prilaku insan pers yang sarat dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disebabkan oleh beberapa faktor dan penyebab diantaranya :

A.    FAKTOR KETIDAK SENGAJAAN.
1.      Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2.      Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3.      Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik masih terbatas.
4.      Tidak mengikuti perkembangan aturan perundang undangan yang berlaku

B.     FAKTOR KESENGAJAAN
1.      Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal sudah  ada niat yang tidak baik.
2.      Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3.       Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4.      Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.
 
Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

Disitulah beberapa Faktor yang memungkinkan insan pers dapat melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang sudah di bahas oleh beberapa organisasi wartawan/Pers di tanah air ini melalui Sidang Pleno Dewan Pers dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers , penulis memaklumi bahwa Pers dituntut untuk selalu patuh dan taat kepada kode etik Jurnalistik, tapi Pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Keterangan diatas menunjukan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga dimungkinkan akan melanggar kode etik jurnalistik dan banyak pula yang melakukan jurnalis dengan profesionalisme nya.
Oleh karena itu sebagai langkah untuk menyelamatkan Kemerdekaan Pers saat ini,  yang pada akhirnya akan mampu merubah citra dan image negatif jurnalistik di Indonesia, maka harus ditempuh langkah langkah yang optimal diantaranya adalah sebagai berikut :    
  1. Peran serta Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara optimal.
  2. Sebagai Organisasi  Wartawan  hendaknya dapat melakukan langkah langkah  yang perspektif dalam mensosialisasikan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadi perubahan terhadap aturan perundang undangan yang akan di berlakukan sehingga target kebijakan pemerintah dan Dewan Pers  terhadap masalah jurnalistik dapat mengena kepada komponen masyarakat secara luas. khususnya insan Pers Sebagai contoh masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum faham bahkan tidak mengerti tentang batasan batasan , aturan dan norma  yang berlaku terhadap jurnalistik.
  3. Sebagai Penyelenggara Pemerintah , penentu kebijakan dan masyarakat masih ada yang ber anggapan bahwa Pers/Wartawan adalah sebagai rival bahkan oposisi bukan dijadikan sebagai partner  media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta lembaga ekonomi.
  4. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan jurnalistik masih rendah sehingga upaya peningkatan pemahaman harus betul betul dilakukan oleh semua komponen masyarakat dan hal itu harus benar benar nyata sehingga dapat melahirkan  kehidupan berdemokrasi sesuai harapan masyarakat Indonesia...
  5. Pemerintah, Wartawan / Pers, Ormas, LSM  dan Masyarakat harus menyatukan langkah dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.sehingga makna dari kebebasan Pers betul betul dapat berjalan dan bisa menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan ini dapat dijadikan muhasabah untuk bersama sama mewujudkan dan menyelamatkan  KEMERDEKAAN PERS yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya profesionalisme dalam jurnalis adalah amanat rakyat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan bimbingan  taufik dan hidayah dalam menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amiin

Indramayu, 5 Maret 2012  
*) Penulis adalah Pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kab.Indramayu
*) Wakil Sekjen Dewan Presidiun Nasional P3N Republik Indonesia
*) Ketua Umum Asosiasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Kabupaten Idramayu
                                                                                                             
   





SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA


INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut  untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi,  namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya  (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus  mengamankan amanat Undang Undang  tapi disisi lain kita harus menyelamatkan amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya,  Karena jika perda Wajar MDA benar benar diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh  masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu  untuk dicarikan solusi dan formulasi yang tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut kadis melihat kondisi yang berkembang  saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah  mengambil kebijakan dengan memberikan Reward ( penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA.
Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu  Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab  sudah  memberikan piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang 100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA  dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi “ papar  kabid  kepada sergap  di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang baru nanti  saya berharap agar lebih kuat lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “ pintanya.( Ihsan/Sanusi )

Jumat, 27 Juli 2012

SELAMATKAN PERDA WAJAR DTA


INDRAMAYU SERGAP*) Peningkatan kwalitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia adalah domain pendidikan agama yang menjadi tanggung jawab Kementrian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Wajib belajar Madrasah Diniyah Aliyah (MDA) merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dan tanggung jawabnya dalam rangka turut serta membina dan membangun pendidikan agama dan keagamaan, saat ini keberadaan perda tersebut sudah tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan sehingga Pemerintah Daerah dituntut  untuk melakukan revisi Perda dari Wajar MDA menjadi Wajar DTA yang patut kita selamatkan bersama.

Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang wajar DTA ditengarai pelaksanaan dilapangan belum maksimal dan banyak kendala yang dihadapi, salah satunya minat masyarakat untuk menyekolahkan ke DTA masih rendah karena faktor ekonomi,  namun upaya pemerintah Daerah untuk memuluskan amanat perda tersebut harus didukung oleh kesiapan dan keseriusan panitia penerimaan murid baru dimasing masing sekolah tingkat pertama ( SLTP ) dimana kebijakan Bupati Indramayu mewajibkan bagi calon peserta didik SLTP agar melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan awal sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu 

Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Indramayu DR. H. Odang Kusmayadi,MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya  (19/7) mengatakan bahwa kendala yang terjadi dilapangan dalam pelaksanaan Perda Wajar MDA adalah berhadapan dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang Wajar Dikdas 9 tahun, “ disatu sisi Dinas harus  mengamankan amanat Undang Undang  tapi disisi lain kita harus menyelamatkan amanat Perda wajar DTA, sementara masyarakat Indramayu masih ada yang belum siap kearah itu ” ujar Kadis diruang kerjanya,  Karena jika perda Wajar MDA benar benar diberlakukan sesuai dengan ketentuan, maka kenyataan dilapangan menuai kendala yang dihadapi diantaranya beban biaya sekolah yang harus ditanggung oleh  masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MDA sehingga lanjut kadis persoalan inilah yang kemudian jadi parameter dan acuan dalam pembahasan revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Indramayu  untuk dicarikan solusi dan formulasi yang tepat agar perda yang baru nanti efektif diberlakukan. lebih lanjut menurut kadis melihat kondisi yang berkembang  saat ini maka kemudian Pemerintah Daerah  mengambil kebijakan dengan memberikan Reward ( penghargaan ) bagi SLTP yang 100% menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA.

Ditempat terpisah Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kab.Indramayu  Drs.H.M.Ali Hasan,M.Pd membenarkan tentang upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Piagam Penghargaan bagi SLTP baik negri maupun swasta yang telah melaksanakan ketentuan Perda 2 Tahun 2003 tentang Wajar MDA. “ pada TA. 2011/2012 Pemkab  sudah  memberikan piagam penghargaan kepada 37 SLTP baik Negeri Maupun Swasta dari 145 SLTP yang 100 % menerima murid baru dengan melampirkan Ijazah DTA  dan untuk ajaran yang baru ini saya sedang mengevaluasi “ papar  kabid  kepada sergap  di ruang kerja. Saat ditanya bagaimana harapan Disdik terhadap revisi perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD “ Dengan revisi perda wajar DTA yang baru nanti  saya berharap agar lebih kuat lagi untuk menyemangati masyarakat Indramayu dalam melaksanakan Visi Indramayu REMAJA “ pintanya.( Ihsan )

DPRD KAUR PROPINSI BENGKULU BELAJAR KE INDRAMAYU


SERGAP INDRAMAYU*) Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaum Propinsi Bengkulu Sumatera Selatan  melakukan studi banding mengenai Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelelangan Ikan  ke DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (26/7). Rombongan diterima oleh Pimpinan dan Anggota  DPRD Kabupaten Indramayu H.Juendi,M.Si,  DPPKAD Kab.Indramayu diwakili Drs. Edi santoso,MM , Disperindagkop dan UKM Kab.Indramayu H. Warjo, MM, Kabag Hukum Setda Kab.Indramayu Drs.H. Maman Kostaman, SH dan beberapa jajaran eksekutif lainya

Ketua Komisi  DPRD Kabupaten Kaum Heryan Mukhsin, ST  yang memimpin rombongan mengatakan, pemilihan studi banding ke Kabupaten Indramayu  didasarkan pada hasil informasi bahwa Kabupaten Indramayu merupakan yang terbaik di Propinsi Jawa Barat  dalam pengelolaan Retribusi Pasar dan TPI adalah Kabupaten Indramayu.

"Kami ingin melihat dengan jelas bahwa Kabupaten Indramayu yang terletak di pesisir pantai yang letak geografinya hampir sama dengan Kabupaten Kaum sudah mampu mengelola retribusi Pasar dan TPI dengan pencapaian PAD milyaran rupiah, oleh karena itu kami tertarik untuk datang kesini, katanya ketika menyampaikan maksud dan tujuan diruang DPRD Kab.Indramayu.

Kabid PAD DPPKAD Kab.Indramayu Drs.Edi Santoso,MM menyampaikan bahwa yang menjadi rujukan pembahasan ini adalah Undang Undang Nomor  28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana dalam pelaksanaan Undang Undang tersebut pihaknya sudah membuat  Perda Kab.Indramayu nomor 3 tahun 2012 tentang  Retribusi Jasa Usaha, lebih lanjut menurut edi jumlah Pasar Daerah dan TPI dikabupaten Indramayu masing masing sebanyak 13 telah mampu membuat terobosan baik Pasar Daerah yang sudah melakukan kerjasama dengan developer dalam pembebasan tanah dan tahap pembangunan pasar maupun TPI yang sudah membangun kerjasama dengan KUD Mina sebagai corong penumbuhan perekonomian masyarakat petani nelayan di Indramayu , sehingga secara efektif pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelelangan Ikan telah mampu menyumbangkan untuk PAD Indramayu  milyaran rupiah.imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Indramayu Drs.H.Warjo,MM, menyampaikan bahwa pendapatan Retribusi Kabupaten Indramayu dari target 2011 sebesar 1,6 Milyar pada tahun 2012 ini meningkat menjadi 2 Milyar hal ini sudah dibuktikan dengan kenaikan angka sebesar 700 – 1,5 Milyar sebagai bukti pelaksanaan pendapatan pada triwulan kedua tahun 2012 “ kami sudah memenuhi 50 % dari target yang direncanakan pada TA.2012, Sehingga Retribusi Daerah kabupaten Indramayu pada sektor ini dari tahun ke tahun terus meningkat,pungkasnya             ( Ihsan )

AGUS SALIM PIMPIN KEMBALI FKDT BALONGAN PERIODE 2012 – 2016


SERGAP INDRAMAYU *) Musyawarah Kecamatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ( FKDT ) Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu berlangsung Kamis ( 19/7)di DTA Baiturrahim Desa Balongan,  hadir pada acara tersebut  Kepala Seksi Pekapontren Kemenag Kab.Indramayu,Pengurus FKDT Kab.Indramayu, Pengurus FKTD Kab.Indramayu, Pengawas DTA Kec Balongan dan kepala kepala DTA se Kecamatan Balongan dengan Agenda utama Pemilihan Ketua FKDT Kec. Balongan Periode 2012 - 2016. 
Kepala Seksi Pekapontren Kab.Indramayu yang diwakili oleh Drs. Slamet Edi dalam sambutanya berharap pada Pengurus FKDT Kec. Balongan kedepan agar mampu menyempurnakan kinerja kepengurusan sebelumnya karena lanjut Edi kadang kita terlupakan dengan program program  yang sudah efektif  dan dianggap sangat menunjang keberlangsungan organisasi untuk terus ditingkatkan  dan yang terpenting  bahwa organisasi FKDT saat ini sudah terbentuk ditingkat Nasional, oleh karena itu AD dan ART  yang merupakan pedoman organisasi hasil Munas FKDT perlu disosialisasikan kepada seluruh pengurus FKDT kecamatan se Kabupaten Indramayu.
Sementa itu pada agenda Musyawarah Kecamatan melalui siding pleno penetapan Tatib dan LPJ , peserta musyawarah menyatakan menerima LPJ Kepengurusan FKDT Kec. Balongan periode 2008 – 2012 untuk selanjutnya acara pemilihan Ketua FKDT Kec.Balongan dengan voting suara terbanyak  Agus Salim didaulat sebagai Ketua FKDT Kec.Balongan untuk yang kedua kalinya.
Agus Salim sebagai ketua terpilih mengajak kepada seluruh pengurus yang baru nanti terutama Kepala Kepala DTA se Kec. Balongan  untuk bersama sama memajukan organisasi ini sebagai alat perjuangan kita dan bersama kita sempurnakan kekurangan yang ada, semoga kegiatan kedepan akan lebih positif dan memposisikan kembali Kecamatan Balongan menjadi peringkat ke III ( Tiga )bahkan peringkat  ke I ( satu ) pada Porsadin tingkat Kab.Indramayu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Drs. Saptaguna selaku pengawas DTA Kecamatan Balongan bahwa ada beberapa hal yang penting  kita perhatikan pada kondisi kekinian  dalam memajukan lembaga pendidikan keagamaan yang akan kita hadapi bersama  diantaranya kesadaran pengurus dalam memajukan Organisasi  masih lemah, Kesadaran dan kepedulian  masyarakat  untuk menyekolahkan anaknya ke DTA  sudah menurun, belum layaknya sarana dan prasarana DTA, Tidak didukung oleh keuangan yang memadai, lemahnya administrasi guru dan kurikulum yang belum mandiri dan setara. Semoga kedepan kita mampu untuk meminimalisir permasalah tersebut pungkasnya. ( Ihsan )